Jawaban Bupati Banyuwangi Atas PU Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020

Jawaban Bupati Banyuwangi Atas PU Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banywangi

BANYUWANGI  (WartaTransparansi.com) –  DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2020, Jum’at malam (18/09/2020).

Rapat paripurna yang juga digelar secara virtual terbatas ini dipimpin Wakil Ketua DPRD,H.Muhammad Ali Mahrus dan di ikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.

Sedangkan Bupati, H.Abdullah Azwar Anas menyampaikan jawaban dari kantor Pemkab Banyuwangi.

Menanggapi PU fraksi PDI-Perjuangan agar perubahan APBD tahun 2020 difokuskan untuk tiga program prioritas diantaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Hal tersebut telah menjadi komitmen eksekutif untuk melakukan penajaman, akselerasi, serta evaluasi kegiatan secara komprehensif sehingga dapat menekan peningkatan kasus, mengurangi dampak serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakay Banyuwangi.

Kemudian dalam situasi ekonomi yang terus menurun, dengan segenap sumberdaya yang dimiliki, eksekutif akan berupaya mempertahankan kinerja PAD. Menjadi kewajiban eksekutif melakukan upaya stimulus dan persuasi yang lebih intensif dan berkesinambungan guna memastikan agar kinerja PAD dapat terkontrol dan dipertanggungjawabkan.

“ Eksekutif akan melakukan langkah-langkah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Banyuwangi dengan penegakan protokol kesehatan di masyarakat , “ ucap Bupati Anas.

Menanggapi PU fraksi PKB, Bupati Anas menyampaikan, dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dampak covid-19, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat dan fokus, terpadu maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020, pemerintah daerah harus melakukan percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran kegaiatn tertentu (Refocusing) atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.
Penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.

Penyediaan jaring pengaman sosial, melakukan koordinasi dengan forpimda dan organisasi masyarakat.

Segmentasi yang lebih intens dan selektif di sektor pajak dan lainnya dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD dan perangkatnya, demi terealisasinya target PAD yang ditetapkan sebelum perubahan.

Pemberian anggaran masing-masing SKPD akan disesuaikan dngannrelevansi dari program dan kegiatan SKPD dengan tetap memperhatikan efektifitas, efisiensi , kewajaran, kepatuhan dan penghematan yang disesuaikan dengan kebutuhan riil pada masing-masing kegiatan.
Proporsi belanja yang terkonsentrasi pada urusan administrasi operasional kantor khususnya penyediaan jasa perkantoran yang dipandang cukup besar adap disampaikan bahwa belanja dimaksud merupakan akumulasi dari seluruh tenaga pendukung urusan administrasi dan teknis yang ada di SKPD.