BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Terkait adanya dugaan persoalan terhadap penyewaan tanah kas desa (TKD) Kedaleman, Kecamatan Rogojampi yang ramai dibicarakan kalangan masyarakat dan berbuah sebuah pelaporan ke Polresta Banyuwangi. Prosespun berjalan karena hari ini, Selasa 18 Agustus 2020 pihak pelapor mendatangi Polresta untuk dimintai keterangannya dengan didampingi Irfan Hidayat S.H, M.H. dari LSM Rejowangi.
Irfan sendiri mengatakan dihadapan beberapa awak media hasil dari pada pemeriksaan keterangan saksi sebagai pelapor di ruang tindak pidana khusus ( tipidsus ) Polresta Banyuwangi. Kami akan selalu aktif dalam permasalahan TKD ini dan pelapor tadi sudah diperiksa dan diminta keterangan dengan berbagai pertanyaan dari penyidik yang bertugas. Tadi ada sekitar 10 pertanyaan yang disampaikan dan sudah dijawab secara kooperatif,” ujar Irfan.
Harapan kami semoga pihak kepolisian ada keseriusan dalam menjalankan proses perkara yang ada bahkan dalam waktu dekat pihak penyidik akan memanggil pihak terlapor. Mungkin besok atau lusa terlapor akan didatangkan untuk dimintai keterangan,” ucap irfan saat keluar dari ruangan tipidsus. (18/8).
Lebih lanjut kata Irfan dirinya akan selalu mengikuti perkembangan sampai dimana proses ini berjalan sehingga akan segera terkuak kebenarannya permasalahan TKD kedaleman tersebut.
Perlu dikatahui bahwa pada waktu lalu Kepala Desa kedaleman sempat memaparkan pada beberapa awak media dan mengutip dari berita nusantaranews.org terkait Tanah Kas Desa tersebut
“Karena kesulitan Anggaran di Desa maka dimanfaatkan lah Tanah Kas Desa atau bengkok yang lokasinya berada di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari yang sebelumnya sebelah kanan kirinya dari Tanah Kas Desa juga di tambang,” tuturnya.
Hal ini sudah melalui pertimbangan masukan inisiasi dari BPD ,karena Desa Kedaleman tidak memiliki lapangan bola maka segera kami kumpulkan beberapa warga BPD Desa dan musyawarah terlaksana lah kegiatan penggalian pasir tersebut singkat cerita begitu mas,” ungkapnya.
”Kegiatan tersebut yang mengerjakan galian pasir di lokasi BPD meminta dari pihak luar yang mengerjakan dengan inisial R dengan kesepakatan kontrak sewa lahan Rp 400 juta untuk diambil materialnya, lebih jelasnya sampean minta keterangan ke pihak BPD mas,” pungkasnya. (Yin).
Berita Terkait