Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
DATA sementara penyebaran pandemi Covid-19 dengan jenis virus Corona sudah menyerang 95 wilayah masuk katagori Zona Merah. Atau di wilayah itu sudah ada warga terinfeksi, baik proses penyembuhan atau sudah masuk catatan meninggal karena Covid-19 atau terdampak Covid-19 (dimana saat sakit tidak positif, begitu imun dalam tubuh menurun diperiksa sudah positif Covid-19).
Pemetaan zona merah di Surabaya ini, memang baru data awal dan bersifat sementara. Sebab pertanggungjawaban kepada publik wajib diumumkan dan diinformasikan secara serta merta (seketika saat itu), atau wajib disediakan setiap saat. Tetapi jauh lebih wani (berani) jika kawasan itu di tulis dan dijelaskan jenis zona merahnya, dan bahaya dari pemberitahuan itu.
Sebab, amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada pasal 10 wajib mengumumkan secara serta merta. Mengingat pandemi virus Corona dan terdampak langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui hasil pemantauan Koordinator Program Khusus Informasi Publik, Arif A. Kuswardono (komisioner) sebagaimana surat Ketua KI Pusat, Gede Narayana, tertanggal 4 Mei 2020. Dimana
berdasarkan hasil identifikasi kami portal/website/media sosial/ aplikasi atas nama Badan Publik termaksud, ditemukan/ diidentifikasikan layanan informasi publik terkait kewajiban BP dalam/selama masa pandemi Covid-19 yakni Jenis Layanan Informasi Publik
Kesatu, Informasi Serta Merta
Hasil : tersedia (namun belum lengkap, terlampir) Tidak ditemukan informasi terkait :
1. peta ancaman / bahaya penyebaran
2. bantuan kesehatan
3. bantuan keamanan
4. pelayanan kesehatan
5. pelayanan logistik
6. pelayanan perbankan
7. posko darurat/lokasi isolasi
8. upaya BP terkait rencana evakuasi/karantina/pembatasan
9. Pengumuman standar terkait kewajiban BP dalam pandemi Covid-19.
10. Kegiatan pihak ketiga (penerima ijin BP) yang terdampak akibat Covid-19
Kedua, Informasi Berkala Hasil : tersedia (hanya tersedia beberapa klasifikasi, terlampir) Tidak ditemukan informasi terkait:
1. Program
2. Anggaran
3. Pegadaan Barang dan Jasa
4. Keterangan Pejabat Publik
5. (Update) Protokol Pencegahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-
19 (mis. Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19)
Kondisi zona merah di 95 titik kampung di Surabaya, merupakan peringatan bagi warga Surabaya, agar waspada karena bahaya penyebaran virus Corona dengan kemungkinan terburuk menambah kasus positif, perlu didetailkan supaya katagori dan jenis bahayanya diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat wajib mentaati protokol kesehatan sepenuhnya.
Hindari zona merah ya!
Bapak2 & Ibu2, mohon ber hati2 dan selalu perhatian apabila sedang berada di zona merah untuk tetap mentaati protokol pencegahan Covid19.