SURABAYA (WartaTransparansi.com) – PT KAI (Persero) mengubah jadwal perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) menjadi setiap dua hari sekali mulai 15 Mei 2020. Sebelumnya KAI mengoperasikan kereta luar biasa mulai dioperasikan sejak 12 Mei.
Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan selama dua hari pengoperasian KLB, KAI telah melayani 148 penumpang. Rinciannya 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. Okupansi pada dua hari kurang dari 10% dari total kapasitas kereta.
Mulai besok, KAI mengurangi frekuensi perjalanan KLB. Kereta dari arah Surabaya hanya beroperasi setiap tanggal genap, dan dari arah Jakarta serta Bandung beroperasi setiap tanggal ganjil.
KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi – Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.
Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir – Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung – Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB-nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk mendapatkan info perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.
Apabila penumpang tersebut memilih untuk membatalkan tiketnya, tiket dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.
Selain mengurangi frekuensi perjalanan, KAI juga mengurangi jumlah kereta penumpang. Mulai keberangkatan KA 14 Mei 2020, seluruh KLB tersebut hanya akan membawa masing-masing satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian. Dengan demikian kapasitas totalnya hanya 66 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) dalam setiap perjalanan.
Meski ada pengurangan, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujarnya.
Informasi tambahan, hingga Rabu (13/5), sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh posko satgas untuk dapat membeli tiket KLB. Itu karena calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas COVID-19.
Petugas posko satgas berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.
Joni mengimbau calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama untuk datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas.
Selain itu pihaknya berharap penumpang mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.
Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan COVID-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” tambahnya. (guh)