KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Polresta Kediri beserta instansi gabungan melaksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan secara massal di seluruh wilayah Polresta Kediri. Kegiatan dilaksanakan, dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19, dimana Kota dan Kabupaten Kediri dinyatakan sebagai zona merah.
Kegiatan penyemprotan Desinfektan dipimpin langsung Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, didampingi Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek dan Danki Brimob 1 C Kediri. Dan, juga diikuti oleh istansi samping yakni dari Kodim 0809 Kediri, BPBD dan Dinas Perhubungan.
Sasaran penyemprotan, meliputi fasilitas dan tempat Umum di wilayah hukum Polresta Kediri , Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, masjid, gereja, taman-taman , pusat perekonomian meliputi pasar tradisional, pasar grosir, perkantoran dan pemukiman warga.
“Anggota yang terlibat dalam kegiatan penyemprotan sebanyak 130 personil gabungan. Baik dari Polresta Kediri, Kodim 0809 Kediri, Brimob, Satpol PP, Dinkes Kota Kediri, BPBD Kota Kediri, Dishub dan Polsek jajaran,” kata AKBP Miko Indrayana , Kapolresta Kediri Rabu (1/4/2020)
Dijelaskan AKBP Miko Indrayana, peralatan yang digunakan terdiri dari 1 unit Armored Water Cannon (AWC), 2 unit PMK Kota Kediridan 60 alat penyemprot manual
Untuk tahapan kegiatan penyemprotan dimulai pukul 08.30 WIB, dimulai dengan melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan di mako Polresta Kediri dipimpin Kapolresta Kediri. Pukul 09.00 WIB , pelaksanaan penyemprotan Disinfektan dimulai serentak di seluruh wilayah hukum Polresta Kediri yang meliputi 8 Kecamatan.
“ Saat penyemprotan dilakukan, kami juga memberikan himbauan kepada warga, agar senantiasa melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di wilayah nya masing masing,” pungkasnya. (bud)