Ekbis  

Buruh Diminta Pahami Secara Lengkap Konsep Omnibus Law

Buruh Diminta Pahami Secara Lengkap Konsep Omnibus Law
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta para buruh yang melakukan aksi demonstrasi untuk memahami secara lengkap mengenai Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja).

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta para buruh yang melakukan aksi demonstrasi untuk memahami secara lengkap mengenai Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja).

“Saya tidak tahu materi penolakannya apa, tetapi harus dipahami dulu secara lengkap bahwa Omnibus Law itu bukan omnibus untuk investasi. Omnibus Law itu adalah omnibus tentang cipta lapangan kerja, cipta lapangan kerja itu maksudnya agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar,” ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Salah satu caranya, katanya, mempermudah dan menyederhanakan perizinan investasi. Dijelaskan, investasi itu bukan hanya investasi asing, tetapi investasi dalam negeri yang selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.

“Jadi bukan investasinya yang ditekankan, itu adalah penciptaan lapangan kerjanya yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi. Jangan keliru, bahkan lalu isunya adalah ‘ini untuk mempermudah orang asing’, tidak, ini hanya investasi biasa,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta para buruh untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR jika ada hal-hal yang dinilai merugikan terkait dengan Omnibus Law ini.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap akan merugikan buruh dan sebagainya, itu disampaikan saja di dalam proses pembahasan di DPR. Ini kan masih akan dibahas ya, belum mulai, baru akan diagendakan untuk segera kita bahas,” katanya. (wt)