JAKARTA – Kemendiklbud memberikan kebebasan bagi sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru, untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara mandiri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran itu.
Menurut Mendikbud, dari 13 komponen RPP yang diatur dalam Permendikbud 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah:
Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema; kelas/semester;
Materi pokok; alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;