Hendak Jual Bom Ikan, AB Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

Hendak Jual Bom Ikan, AB Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi
Ket foto: Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin gelar jumpa pers dengan tersangka (AB) perakit bom ikan di halaman Mapolresta.  

BANYUWANGI – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (33) warga desa bengkak Kecamatan Wongsorejo, pelaku merakit dan menjual bom untuk ikan (bondet).

AB ditangkap pada tanggal 5 Desember 2019 lalu, ketika akan menjual bom hasil rakitannya sendiri disebuah warung kopi menunggu pembeli.

Dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (09/12). Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, SH, SIK, MH memaparkan dihadapan wartawan bahwa awal ditangkapnya tersangka AB berdasarkan informasi dari warga sekitar.

Menurut informasi, AB telah menyimpan bahan peledak beserta isiannya, membawa bahan peledak/ bom ikan digunakan untuk melaksanakan pengeboman ikan yang ada dilaut. Lalu AB diamankan beserta barang bukti 4 buah bom ikan dan 4 buah detonator,” jelas Arman.

Masih kata Kapolresta, Bom ikan tersebut terdiri dari bahan plastik, benang kasur, botol cuka, potasium, solar, cat bronze kering, selang, arang, belerang, dan potoasium. Tersangka sendiri baru sekitar satu tahun menjalani dan merakit sendiri, untuk pasar masih dijual kedaerah sekitar Banyuwangi kemudian area tapal kuda.

Berdasarkan pengakuan AB saat ditangkap ia sedang menunggu pembeli dari Muncar dengan panggilan “Abang” di warung kopi kecamatan Wongsorejo, menjual per buah bom ikan dengan harga 300 ribu rupiah,” imbuh Arman. (Yin).