Perda Penanggulangan Kemiskinan Intens Dibahas Gabungan Komisi l dan Komisi ll DPRD Banyuwangi

Perda Penanggulangan Kemiskinan Intens Dibahas Gabungan Komisi l dan Komisi ll DPRD Banyuwangi
Tim Komisi l dan ll DPRD Banyuwangi inten bahas Penanggulangan Kemiskinan

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi tengah menyiapkan regulasi daerah yang tentang penanganan kemiskinan. Gabungan Komisi I dan Komisi II saat ini intens membahas rancangan peraturan daerah inisiatif dewan tentang penanggulangan kemiskinan.

Informasi yang berhasil dihimpun Majalah Parlemen, Raperda ini akan mengatur penanggulangan kemiskinan secara komprehensif. Mulai proses pendataan, pelaksanaan penanganan fakir miskin, program penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, hingga larangan dan sanksi pidana bagi pelanggar Perda.

Dalam Raperda ini, sasaran penanggulangan fakir miskin ditujukan kepada, perseorangan, keluarga kelompok dan atau masyarakat. Penentuan kualifikasi miskin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketua gabungan Komisi I dan II, Marifatul Kamilah,SH menyampaikan, program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.

“ Dalam penyelenggaraan penanganan kemiskinan Pemerintah daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan , “ ucap Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jum’at (06/12/2019).

Proses pendataan meliputi verifikasi dan validasi data terpadu dimaksud agar data penerima program benar-benar valid, tepat sasaran dan tepat waktu.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, Yang terdiri atas Bupati, Dinas Sosial, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik, Camat hingga Kepala Desa maupun Lurah. Verifikasi dan validasi data terpadu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali.

Sementara itu, disisi larangan, setiap orang dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilarang untuk secara sengaja memberi keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setiap orang dilarang melakukan pemalsuan data dan menghalangi program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi Rp. 50 juta.

Marifatul Kamilah menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial RI untuk menanyakan indikator warga miskin. Versi Kemensos data kemiskinan tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik.

“ Data indikator kemiskinan dari BPS diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi data , “ tambahnya.

Dan dalam beberapa kesempatan Bupati Anas membeberkan angka kemiskinan di Banyuwangi telah turun dari 20 persen lebih ditahun 2010 menjadi 7,8 persen, ternyata data yang disampaikan itu tersebut benar.

“ Itu angka kemiskinan secara makro, sedangkan data kemiskinan mikro itu By Name By Address, ‘ ucap Rifa.
Nah untuk itulah verifikasi dan validasi data diperlukan. Selain untuk mengetahui data kemiskinan secara mikro, verifikasi dan validasi diperlukan agar bantuan untuk penangganan warga miskin tidak tumpang tindih. (Ari/Adv)