Perlunya Muamalah (Humas = Huhungan Kemasyarakatan

Perlunya Muamalah (Humas = Huhungan Kemasyarakatan
Ferry Ismirza

Bismillahir rahmanir rahiim..
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Jadikan Tali silaturahim dan menjalin ukhuwah sebagai wahana untuk mencetak insan-insan yang sejati. Bersosialitas, saling menghargai, saling menghormati, saling menciptakan kedamaian, saling memberi masukan hal hal yang positip. Bersifat membangun dan saling sharing kelebihan dan kekurangannya. Maka Allah akan Ridha.

Untuk itu ada 37 hal terkait *perlunya Muamalah (humas = hubungan kemasyarakatan)* yang penulis nukil dari bacaan hadits shahi jelas.

1. Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya.
(HR. Al-Baihaqi)

2. Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu pengkhianatan.
(HR. Ath-Thabrani)

3. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak mendzaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya.
(HR. Muslim)

4. Pedagang yang jujur amanatnya kelak dihari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada.
(HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka.
(HR. Abu Dawud)

6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal.
(HR. Abu Hanifah)

7. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim ?
(HR. Ibnu Majah)

8. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang orang menjual air. (Mutafaq’alaih)

Keterangan:

Yakni air yang bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya.

Siapapun tidak ada yang boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, “Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”
(Surat 16. AN NAHL, ayat 10).

Namun, seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu’alam.

9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut.
(HR. Ibnu Majah)

10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya.
(HR. Ath-Thahawi)

11. Allah Ta’ala memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah.
(HR. Ath-Thahawi)

12. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan).
(HR. Mashabih Assunnah)

13. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila.
(HR. Abu Hanifah)

14. Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi) : ”Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka.”
(HR Abu Dawud)

15. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang (impor) akan dikutuk Allah.
(HR. Ibnu Majah dan Aththusi)

16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

17. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat.
(HR. Al Hakim)

Keterangan:

Hadits ini merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada ahli waris.