Malang  

Sahat : Sebelum Pemerintah Pusat, DPRD Jatim Sudah Melakukan OMNIBUS LAW

Sahat : Sebelum Pemerintah Pusat, DPRD Jatim Sudah Melakukan OMNIBUS LAW
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, SH ,ketika memberikan sambutan pengarahan. (foto/transparansi/fed)

MALANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, DPRD Provinsi pernah melakukan penetapkan Perda No. 5 tahun 2016 tentang pencabutan empat perda, selanjutnya pada tahun 2017 ditetapkan Perda No.2 tahun 2017 tentang pencabutan 4 Perda Provinsi Jatim.

Pencabutan beberapa Perda dengan satu Perda merupakan salah satu bentuk “OMNIBUS LAW yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim jauh sebelum wacana OMNIBUS LAW yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini diungkapkan Sahat ketika memberikan sambutan dalam rapat dengar pendapat (Public Hearing) terhadap rancangan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur 2019, di Ijen Suit Resort Hotel Malang, Senin (4/11/2019) malam.

Sahat : Sebelum Pemerintah Pusat, DPRD Jatim Sudah Melakukan OMNIBUS LAW

Saat ini  DPRD Provinsi Jatim maupun DPRD Kab/Kota harus mengubah paradigma dari mengejar kuantitas menjadi kualitas dalam pembuatan Perda.

Untuk itu, sebelum Perda disahkan, harus melalui tahapan tahapan agar menghasilkan kualitas Perda yang baik.

Public hearing tersebut dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda) DPRD Provinsi Jawa Timur dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se JawaTimur.