Penandatanganan tersebut dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan maupun Pemkab Pasuruan
Dari DPRD Kabupaten Pasuruan, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan Dewan, yakni Sudiono Fauzan, Andri Wahyudi, HM Rusdi Sutedjo, dan Rias Judikari Prastika. Sedangkan dari Pemkab Pasuruan, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Pausruan, HM Irsyad Yusuf dengan disaksikan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron maupun undangan yang hadir.
Dari pantauan di lapangan, sebelum penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan terlebih dulu menyampaikan Laporan Banggar terhadap penjelasan Bupati Pasuruan tentang KUA Perubahan-PPAS Perubahan tahun 2019.
Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Zaini selaku Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, Banggar memiliki beberapa rekomendasi. Diantaranya Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3.436.524.079.865 (3 Trilyun 463 Milyar 524 Juta 079 Ribu 865 rupiah).
Setelah perubahan mencapai 3.505.470.439.339 (3 Trilyun 505 Milyar 470 Juta 439 Ribu 339 rupiah) alias bertambah sekitar Rp 68.946.359.474 (68 Milyar 946 Juta 359 Ribu 474 rupiah)
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 643.350.343.365 (Rp 643 Milyard 350 Juta 343 Ribu 365 Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp 683.306.104629 (Rp 683 Milyard 306 Juta 104 Ribu 629 Rupiah) sehingga bertambah sebesar Rp 39.955.761.264 (Rp 39 Milyar 955 Juta 761 Ribu 264 Rupiah) atau mengalami kenaikan sebesar 6,21%.
“Dengan ini kami dari Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui KUA Perubahan-PPAS Perubahan tahun 2019 dan layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yakni berupa penandatanganan kesepakatan antara Bupati Pasuruan DPRD Kabupaten Pasuruan,” ucap Zaini dalam laporannya.