BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (05/08/2019).
Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Serta Raperda Perubahan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Hj,Yusieni, serta dihadiri Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas,M.Si, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan, Ir. H. Mujiono, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Pilkades , Drs Syahroni saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa substansi materi perubahan pada Perda No. 9 tahun 2015 yakni perubahan ketentuan Pasal 4 yang semula berbunyi , Pemilihan Kepala Desa Bergelombang sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dilakukan dengan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Diubah sehingga berbunyi , Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan Kepala desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 3 Ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati “.
Perubahan Pasal 19 Ayat (3) sehingga berbunyi, Pegawai Negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dengan Ayat (2) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri sipil, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pedapatan lainya yang sah yang bersumber dari APBDes.
“ Selain itu juga, menghidupkan kembali dan memberi penjelasan pada Ayat (20) Pasal 86 mengenai peruntukan pengunaan APBDes dalam tahun proses pemilihan Kepala Desa, “ ucap Syahroni dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya Ketua Pansus minuman beralkoho, H.Sugirah.M.Pd dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa subsatansi materi perubahan Perda No. 12 tahun 2015 yakni penyesuaian regulasi, khususnya terkait kewenangan antara pemerintah kabupaten kota dan propinsi.
Setiap penjual langsung minuman beralkohol atau pengecer minuman beralkoho wajib memiliki SIUP-MB. Hotel dan Restauran dengan tanda talam kencana maupun talam selaka yang mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C, wajib memiliki surat ijin tetap usaha Hotel dan Restauran dan memperoleh SIUP-MB.
“ Selain tempat tersebut, Bupati dapat menetapkan kawasan tertentu untuk peredaran minuman beralkohol golongan B dan golongan C , “ ucap H.Sugirah dihadapan rapat paripurna.
Bupati juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golngan A, golongan B dan golongan C, serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah , jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15 persen.
“ Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , “ ucap H.Sugirah.
Sementara Bupati Banyuwangi, H.Abdullah azwar Anas saat menyampaikan sambutan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas disahkannya dua Raperda tersebut menjadi peraturan daerah. (Ari/Adv)