Ikut Pilkada, TNI/POLRI, ASN dan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri

Ikut Pilkada, TNI/POLRI, ASN dan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Indah Wahyuni,SH,MSi. (foto/min)

Surabaya – Anggota TNI/Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan  anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,  yang akan mengikuti kontestasi Bupati/Walikota pada Pilkada serentak 2020 mendatang harus mengundurkan diri dari statusnya.

Ketentuan ini mengacu pada undang undang  nomor 10 pasal 7 tahun 2016 yang masih berlaku hingga sekarang.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk pegawai BUMN. ungkap Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni, SH,Msi di Kantor Pemprov Jawa Timur, Senin (22/7/2019).

Ikut Pilkada, TNI/POLRI, ASN dan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri

Menurutnya, jika yang bersangkutan sampai saat penetepan oleh KPU  belum mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat tertulis bisa dianggap melanggar peraturan tadi. Bisa dibatalkan karena tidak memenuhi sarat pencalonan. Aturan ini masih sama dengan pilkada sebelumnya.

Dalam rapat sosialisasi Pilkada serentak tahun 2020 yang berlangsung pada 18 Juli 2019 di Madiun, soal ini juga disampaikan. Rapat juga membahas materi khusus berupa penyiapan anggaran bagi 19 Kabupaten/Kota di JawaTimur yang menggelar Pilkada serentak.

Selain mengundang Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, Pemprov juga mengundang KPU, Bawaslu, Polda Jawa Timur Bakesbang, SatpolPP dan Kominfo. Tiga instansi terakhir ini penting untuk kelancaran Pilkada sesuai tugas dan fungsinya masing masing.

Meski materi utamanya menyangkut soal anggaran,namun sampai saat ini masing masing daerah belum bisa mematok besaran anggaranya.