Bupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020 Dan KU Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019

Bupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020 Dan KU Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019
Pasuruan –  Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan Nota Pengantar KU APBD (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2020 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (15/07/2019).

Dalam pidatonya, Bupati Irsyad mengatakan, penyusunan KUA/PPAS tahun 2020 berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2020.

Dan telah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi Jawa Timur tahun 2020. Serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 87 tahun 2019.

Adapun penyusunan RKPD tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistic, integrative dan spasial maupun kebijakan anggaran berdasarkan money follows program.

Yakni dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah.

Sedangkan pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun 2020 bertemakan “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Publik”. Memiliki 6 prioritas pembangunan, yakni pembangunan manusia berbasis keluarga dan pengentasan kemiskinan; Pemantapan sarana dan prasarana wilayah dan memperkuat konektivitas; Peningkatan produktifitas sector-sektor unggulan dan ekonomi kreatif; Pemantapan ketahanan pangan, air, dan pelestarian lingkungan hidup; Penguatan kohesi sosial berbasis religious dan budaya; serta Penguatan tata kelola pemerintah berbasis teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan public.

Di hadapan puluhan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya, Bupati Irsyad juga menyampaikan plafon anggaran sementara tahun 2020.

Untuk pendapatan daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 3.528.933.260.351.22 atau naik 2,69% terhadap pendapatan pada Perda APBD tahun 2019 sebesar Rp 3.436.524.079.865,00.

Secara lebih rinci, target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 terbagi menjadi beberapa hal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 693.432.250.803,22 atau naik sebesar 7,78% disbanding APBD 2019 sebesar Rp 643.350.343.365,00.

Dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp 2.022.281.077.048,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 813.219.932.500,00 atau naik sebesar 0,12% disbanding APBD tahun 2019.

Begitu pula dengan anggaran belanja daerah tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 3.625.676.496.268,22 atau naik 1,16% disbanding tahun 2019 sebesar Rp 3.584.176.982.819,00.