Gresik  

Tingkatkan Layanan, Polres Gresik Luncurkan Dumas Online

Tingkatkan Layanan, Polres Gresik Luncurkan Dumas Online
GRESIK– Polres Gresik meluncurkan aplikasi berbasis teknologi yang diberi nama Dumas Online di Parama Wastika Polres Gresik, Jumat (17/5/2019). Peluncuran aplikasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Nama Dumas Online diambil dari singkatan pengaduan masyarakat secara online. Aplikasi tersebut diluncurkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro. Hadir di kesempatan itu Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Krishadi Permadi.
Selain itu, tanpak pula hadir Kanit I Bag Wassidik Ditreskrimus Polda Jatim Kompol Gunawan, Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi, anggota Forkopimda Kabupaten Gresik, serta sejumlah perwakilan sejumlah ormas.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, di era keterbukaan informasi, masyarakat menuntut adanya transparansi dalam segala bidang pelayanan publik. Hal itu sesuai dengan program prioritas Kapolri ke-2 dan ke-10 tentang pelayanan masyarakat yang berbasis IT dan penguatan pengawasan.
Dengan keterbukaan informasi melalui website atau sistem aplikasi Dumas Online ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjadi solusi di era saat ini. Apalagi, Polres Gresik menyandang predikat WBBM dari Kementrian PAN RB.
“Dengan aplikasi Dumas Online menjadi motivasi Polres Gresik untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Wahyu.
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Krishadi Permadi mengatakan, Polres Gresik menjadi salah satu Polres percontohan bagi Polres-Polres yang lain dalam melakukan perubahan dan peningkatan inovasi Polri, sehingga ditunjuk untuk melaksanakan launching Dumas Online.
Dumas Online kriminal khusus diyakini akan memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan perkara tindak pidana ekonomi dan pengaduan yang berisikan laporan informasi perilaku menyimpang oknum anggota kriminal khusus dan pelaporan diluar tindak pidana ekonomi.
Selain itu, Dumas Online nantinya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan kejadian kriminal khusus serta memonitor perkembangan perkara (SP2HP) krimsus.
“Melalui pengaduan masyarakat online diharapkan adanya keterbukaan informasi sehingga dapat meminimalisir laporan pengaduan yang menyimpang,” pungkasnya.(rin)