Tuban – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Polri, TNI dan BNNK Tuban menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung di Tuban, Senin (28/01/2019) sore.
Petugas mendatangi dua warung yang berada di tempat berbeda, yaitu di warung Barokah milik Marsiti yang berada di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang serta warung milik Ririn Lutfiah di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengatakan, di warung milik Marsiti petugas mendapati beberapa botol miras jenis arak, bir putih dan bir hitam yang disembunyikan.
“Barang bukti miras dari warung Barokah kami amankan, setidaknya terdapat 5 botol arak, 20 bir bintang dan 7 botol bir hitam,” ujar Joko Herlambang.
Joko melanjutkan, di warung milik Ririn Lutfiah petugas juga menemukan adanya minum-minuman keras dan sebuah ruangan untuk karaoke yang saat itu sedang tidak ada aktivitas.
Untuk selanjutnya, pemilik warung yang telah didata akan di panggil kekantor pada kamis mendatang.
“Di warung kedua juga diamankan minuman keras, untuk ruangan karaoke kita berikan imbauan agar segera ditutup,” tegas Joko. (Rin/Bis)