Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Bawaslu

Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Bawaslu
 Foto : wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito saat dimintai keterangannya di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mulai lakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, terkait dugaan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Investigasi tersebut, terkait adanya isu yang menyebutkan adanya kegiatan Bupati Bojonegoro, yang mengumpulkan sejumlah kepala desa (kades), untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI.
Jika sebelumnya salah satu wartawan Bojonegoro Sasmito Anggoro telah dimintai keterangan di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, kali ini giliran mengundang wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito untuk dimintai keterangannya.
Sebagaimana informasi berkembang bahwa informasi tersebut berisi rekaman suara seseorang yang mengaku sebagai wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito. Dalam rekaman suara tersebut dia mengaku mendapat aduan dari kepala desa di Bojonegoro bahwa mereka diundang dirumah bupati Bojonegoro dan di titipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu.
Koordinator Devisi penindakan Bawaslu kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo menuturkan bahwa pada senin (14/01/2019) wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito telah datang ke kantor Bawaslu bojonegoro untuk dimintai keterangan.
“Ya benar kita mengundang bapak Anam Warsito untuk dimintai keterangan dan beliau membenarkan bahwa itu suara dia” ujar Dian Widodo. Rabu (16/01/2019).
Lebih lanjut Dian Widodo menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan 18 pertanyaan kepada yang bersangkutan adapun materi pertanyaan sekitar statement atau pernyataan Anam Warsito yang mengaku menerima keluhan beberapa kepala desa di Bojonegoro yang resah serta merasa tertekan karena dititipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu oleh Bupati.
“Beliau hanya menyampaikan kepada kami keterangan atas rekaman beliau saja dan belum menyertakan bukti bahwa data atau unsur formil serta materiil, tentunya keterangan ini akan kami kaji lebih lanjut,” tuturnya.
Dian Widodo kembali menegaskan bahwa Bawaslu juga menekankan pada jajarannya untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemiluhan umum.
Pada pihak-pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye pemilu untuk tidak ikut dalam proses kampanye. Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya pejabat negara, pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.
Bawalsu juga berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu dengan baik sesuai undang-undang, jika ada indikasi pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu,” tegasnya. (rin/bis).
 Foto : wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito saat dimintai keterangannya di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro