Polisi Bongkar Jaringan Maling Minimarket Mantup

Polisi Bongkar Jaringan Maling Minimarket Mantup

Lamongan – Arifin (42) warga Banyu Urip kidul GG II No. 34 A kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan kota Surabaya yang tertangkap melakukan pencurian di minimarket kecamatan Mantup Lamongan Sabtu (05/01/2019) kemarin diduga memiliki jaringan.

Seperti yang diungkapkan AKP Sikan, SH Kapolsek Mantup mengungkapkan dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan barang bukti lainnya yakni sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan nopol L 1193 OC yang ditinggal teman pelaku di depan minimarket tempat tersangka diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek Mantup.

“Hasil pengembangan ditemukan mobil Honda Brio warna merah yang ditinggal teman pelaku didepan minimarket, yang didalamnya ternyata terdapat banyak produk kecantikan” terang AKP Sikan, SH saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (08/01/2019).