Surabaya – Reskrim Polda Jawa Timur meringkus dua artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online. Keduanya diringkus usai bertransaksi dengan pelanggan di sebuah hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu siang (5/1/2019).
Dari pemeriksaan terungkap, artis berinisial VA dan FA itu mengenakan tarif tinggi untuk sekali kencan.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, salah satu artis mengaku memasang tarif sebesar Rp 80 juta untuk sekali kencan dan seorang artis lagi Rp25 juta.
“Dua artis ini diamankan dari kamar berbeda di sebuah hotel di Kota Surabaya. Untuk tarifnya, yang satu Rp 80 juta, yang satunya Rp25 juta,” kata Arman di Mapolda Jatim.
Arman mengatakan, VA dan FA juga diketahui selama ini bolak-balik Jakarta-Surabaya.
Sebelum menggerebek praktik prostitusi online melibatkan artis FTV ini, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan di media sosial selama satu bulan.
Selain membawa kedua artis, polisi juga membawa dua manajemen artis tersebut yang diduga turut terlibat kasus prostitusi online.
Mereka selanjutnya dibawa petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (med)