Surabaya – Polda Jatim siap menetapkan satu orang tersangka menyusul amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (18/12/2018) malam lalu. Calon tersangka yang berinisial F itu, dari bidang perencanaan perusahaan.
Rencana penetapan tersangka kepada F, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, sudah sesuai dengan bukti yang ditemukan di lapangan dan dokumen-dokumen yang ada. Hanya, penyidik masih memerlukan beberapa pemeriksaan kepada saksi kunci untuk menguatkan posisi tersangka.
Dikatakan, saksi kunci belum bisa memenuhi panggilannya. Karena sedang merayakan Natal serta liburan, dan mereka bersedia datang selepas Tahun Baru. Pemeriksaan ini dirasa perlu, sebab menetapkan seorang tersangka harus berdasarkan bukti-bukti yang ada dan asas praduga tak bersalah.
“Sementara ini baru satu orang yang akan dijadikan tersangka, inisialnya F. Tapi ke depan masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Usai merayakan Natal dan liburan Tahun Baru, mereka janji akan kooperatif,” kata Kapolda, Senin (31/12/2018).
F, bukanlah satu-satunya yang akan dijadikan sebagai tersangka. Sebab, tak menutup kemungkinan dengan diperiksanya sejumlah saksi lainnya, maka tersangkanya akan bertambah.
“Pastinya, kita akan merembet ke beberapa orang lain. Bisa jadi tersangkanya bertambah, bukan cuma satu orang, meskipun saat ini baru satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Luki.
Menjawab pengamanan Jalan Raya Gubeng di malam pergantian tahun, pihaknya telah mengerahkan anggota untuk berjaga 1×24 jam. Karena itu, Luki mengimbau, masyarakat yang melintas di jalan tersebut tidak berkumpul atau berhenti di lokasi. Di lokasi masih banyak alat berat, termasuk barang bukti yang belum diambil oleh pihak kepolisian. (wt)