Bojonegoro – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro lakukan tindakan tegas dengan memotong puluhan knalpot brong hasil operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun baru. Usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2018 yang dilaksanakan di jalan Mastumapel depan pendopo Pemkab Bojonegoro. Jum’at (21/12/2018).
Knalpot brong yang dimusnahkan tersebut dikarenakan menyalahi aturan sesuai spesifikasi teknik pabrikan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK,MSi kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilaksanakan kegiatan operasi sebanyak 81 kali. Petugas menindak 326 kendaraan yg 21 diantaranya kendaraan roda dua yg menggunakan knalpot bring, sedangkan 305 lainnya hanya melakukan pelanggaran lalu lintas dan hanya dilakukan penindakan dengan pemberian surat tilang dan menyita surat kendaraan sebagai barang bukti.
“Dari 81 kegiatan razia yang dilakukan anggota, sebanyak 21 kendaraan roda dua diamankan karena menggunakan knalpot brong,” ungkap Kapolres
Selain melakukan kegiatan razia dengan sasaran knalpot brong juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan para siswa melalui penyuluhan di bengkel-bengkel, serta sekolah di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong, guna menekan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai aturan standar” kata Kapolres
Usai memberikan keterangan pers kepada awak media, Kapolres bersama Forkopimda dan anggota FKOB langsung melakukan pemusnahan secara langsung dengan memotong knalpot brong menggunakan mesin pemotong. (rin/bis).