Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Perda Trantibmumlinmas

Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Perda Trantibmumlinmas
Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Perda Trantibmumlinmas

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibmumlinmas) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan Gubernur Jatim bersama Ketua DPRD Jatim agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 di DPRD Prov. Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (28/12).

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Trantibmumlinmas menjadi Perda pembahasannya telah diawali dengan penyampaian nota penjelesan pada sidang Paripurna, 21 November 2018 yang lalu.

Setelah melalui serangakaian rapat pembahasan, studi banding, publik hearing serta konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang lain akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pakde Karwo sapaan akrabnya menyatakan bahwa dalam Pasal Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengatur bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Salah satu urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sementara salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimaksud adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ini memiliki arti bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk ikut serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram dan tertib, serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa sesuai dalam pembukaan UUD 1945.