Hukum  

KPK Cekal Robert Tantular ke luar Negeri

KPK Cekal  Robert Tantular ke luar Negeri
Robert Tantular

JAKARTA – Kasus penyelidikan Bank Centery yang melibatkan banyak petinggi di negeri ini terus berlanjut. KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka Robert Tantular. Dia dilarang ke luarnegeri untuk jangka waktu enam bulan kedepan.

Dan surat cekal dari KPK telah dikirim kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. “Ya surat cekalsudah dikirim.Ini semataagar tersangka tidak keluarf negeeri sehingga menghambat poroses penyelidikan, kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).

“Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan,” katanya

KPK pun, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002. “Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ucap dia.

Sampai saat ini, KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu.

KPK pun juga telah meminta keterangan Tantular pada Desember ini di Gedung KPK. “Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di Kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci,” ujar Febri.

Untuk diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang. (sam/rom)