KPU Jatim Gandeng UINSA Gelar Seminar Napi Nyaleg

KPU Jatim Gandeng UINSA Gelar Seminar Napi Nyaleg

Surabaya– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggandeng Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, menggelar KPU Goes To Campus 2018, Senin (17/12).

Acaranya dikemas dalam bentuk Seminar Nasional yang mengangkat tema “Pandangan Hukum Terhadap Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Caleg”.

Tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, dihadirkan dalam acara KPU Goes To Campus tersebut. Ketiganya adalah Muhammad Arbayanto (Komisioner KPU Jatim), Purnomo Satriyo Prawiro (Komisioner Bawaslu Jatim) dan Ahmar Khubby Ali Rohmad (Akademisi Hukum UINSA Surabaya). Acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, Masrukhan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Muhammad Arbayanto menyatakan, untuk saat ini sudah clear, kalau pelarangan napi koruptor sudah dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cuma, perlu direview bersama bahwa persoalan korupsi dalam rangka memperbaiki bangsa sehingga harus betul-betul dipayungi oleh sistem hukum, terlebih bisa dimaknai sebagai kejahatan besar yang harus sama-sama diperangi bersama, termasuk oleh KPU Jatim.

“Terlepas dari putusan MK, komitmen anti korupsi akan terus digelorakan oleh KPU. Sebab persoalan korupsi itu adalah persoalan kebangsaan,” ujarnya.

Dalam sambutanya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya Masrukhan, berterima kasih kepada KPU Jatim yang telah bekerja sama dalam memberikan pendidikan politik kepemiluan terhadap mahasiswa UINSA Surabaya.

Terlebih dalam hal mantan narapidana nyaleg, yang dinilai sangat sensitif bagi kalangan publik. Setidaknya, ada pemahaman utuh yang diterima oleh mahasiswa melalui narasumber yang kompeten yang hadir dalam acara Goes To Campus 2018.

“Ada hal yang bermakna agar bisa menjadi rekomendasi, utamanya dalam pandangan hukum terhadap mantan napi korupsi yang menjadi caleg,” ujarnya. (wt)