Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera selesai di sisa periode 2014-2019 DPR RI.
Pembahasan RUU usulan langsung dari DPR RI ini sudah memasuki tahap satu, dimana DPR RI dan pemerintah sedang membahas kelanjutannya.
“Memang RUU ini merupakan usulan langsung dari DPR. Tentu RUU ini diharapkan akan segera selesai di sisa periode ini,” papar Arif saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi RUU Masyarakat Hukum Adat dengan Gubernur Bali beserta jajaran di Denpasar, Bali.
Legislator dapil Jawa Timur ini menambahkan, RUU Masyarakat Hukum Adat selain bertujuan untuk melindungi, juga untuk menyempurnakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia. “UU ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi saja, tetapi juga bertujuan untuk menyempurnakan tradisi hukum ada yang ada di Indonesia,” pasti Arif. (sam)