Setiap tanggal 25 November, selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional, tentu saja bukan sekedar menetapkan, tetapi ada sejarah panjang perjalanan guru di bangsa dan negara Indonesia ini. Menurut sejarah singkat, bermula dari organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman penjajahan Belanda yang berdiri pada tahun 1912, Organisasi tersebut bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang beranggotakan dari berbagai guru dengan latar pendidikan yang berbeda-beda.
Dengan berkembangnya PGHB, kemudian muncullah organisasi-organisasi guru yang lain.Masing-masing terdiri dari Persatuan Guru Bantu (PGUB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Peserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), dan masih banyak lagi.. Tahun 1932 PGHB duubah menjadi Perstauan Guru Indonesia (PGI). Tidak ada catatan negatif dari guru-guru di jaman penjajahan maupun Orde Lama, kecuali hanya mengajar dan mengajar dengan niat berjuang, murni sebagai seorang guru.
Pemerintah Indonesia pada jaman Orde Baru, secara politis mempersatukan guru dengan mengumpulkan dalam Persatuan Guru Republik Indonedia (PGRI), yang secara kebetulan menetapkan tanggal 25 November sebagai kelahiran organisasi guru itu, sehingga untuk memperkuat kekompakan guru, maka tanggal kelahiran PGRI ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Penetapan Hari Guru Nasional, tentu saja berbau ada muatan politis untuk memperkuat Golongan Karya (Golkar) sebagai partai pemerintah yang berkuasa, dengan 2 (dua) oposisi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Pertimbangan dalam Peraturan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional menyebutkan bahwa (1)guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalampelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangandan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia; (2)bahwa tanggal 25 November selama ini telah diperingati sebagai hari ulangtahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkanpenghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Novembertersebut sebagai Hari Guru Nasional;
Menteri Pendidikan Muhadjir Effend mengatakan, saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari jumlah guru secara nasional sekitar 3,017 juta orang, jumlah tersebut meliputi guru dengan status PNS dan honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.Guru bukan PNS di sekolah negeri 735 ribu, guru bukan PNS di sekolah swasta 790 ribu. Total guru bukan PNS 1,5 juta, sementara total guru PNS di sekolah negeri dan swasta 1,4 juta. Oleh karena itu, sektor pendidikan kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebanyak 988.133. Mengingat jumlah guru PNS yang telah pensiun mencapai 295.779.