Surabaya – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menerbitkan keputusan bersama tiga menteri. Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang hari libur Nasional dan cuti bersama 2019.
Keputusan bersama tiga kementerian ini, ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Dikutip dari laman kemenkopmk, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.