Sumenep – Adanya penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) di Deaa Kangayan menuai kontra ditengah masyarakat, hasil penelitian dan investigasi Aliansi Indonesia menemukan banyak kejanggalan.
Salah satu kejanggalan adalah papan nama anggaran dàna Desa dan keberuntukannya untuk program kesejahteraan desa hanya dipajang sebentar saja, oleh pihak oknum kepala Desa, kemudian dilepas lagi, dengan alasan agar masyarakat tidak mengenali program berikut anggaran desa yang diperuntukkan untuk dana desa tersebut.” Kata salah satu warga desa Kangayan saat melaporkan beberapa Item kegiatan didesanya kepada Aliansi Indonesia, kata Abdullah Affas ketua Aliansi Indonesia (AI) kab. Sumenep
Menurut Affas, pihaknya sebagai lembaga control sosial membantu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan program dana desa yang diperuntukkan untuk desa, karena dana desa tidak sedikit yang diterimanya oleh kepala desa baik yang bersumber dari dana APBN anggaran dana desa (ADD) maupun dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD. Tegasnya
Dikatakan Affas, dari pelaporan Warganya, kepala Desa Kangayan menjadi atensi utama untuk dikaji per-item, sesuai dengan tuduhan, hanya saja pihaknya harus menjumpai kepala Desa kangayan untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan ini. Makanya saya harus bisa gelar materi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
Ada beberapa poin yang beberapa kegiatannya tidak terlaksana tetapi dalam banner kegiatan itu dianggarkan Poin (2) Operasional perkantoran pemerintah desa, dengan anggaran 27.980.300 Poin (3) operasional BPD, 7.138.000. dan poin (5) pemeliharaan perlengkapan peralatan kantor Desa, 400.000, tiga poin di Bidang pemerintahan Desa ini di duga kuat tidak terealiasasi. Tegas Affas
sementara dibidang pembangunan desa, ada beberapa yang dilaporkan warga kangayan salah satunya, poin(2) mengenai, saluran Drainase dusun Pajenasem (PKT) sebenarnya memang ada saluran airnya tapi tidak dibangun dan penggaliannya adalah hasil gotong royong warga pajenasem, tapi di LPJ yang dianggarkan sampai Rp. 49.649.000.
Dan poin (5) Bangunan MCK/MWK di dusun Pajenasem adalah pembangunan pemandian warga yang di klaim oleh oknom Kepala Desa dimasukkan kedalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai MCK yang dibangun di desa dengan luas ukuran 1.95 x 4.60 dengan anggaran 54.997.500, berikut Poin ke (13) Tandon Air Dusun Patapan ukuran 3×3 M dengan anggaran 86.430.000
Affas, berharap dalam beberapa poin diatas, pihaknya akan melakukan penelitian secara persuasif guna membuktikan kebenaran pelaporan warga kangayan terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut.
sementara Kepala Desa kangayan, kecamatan Kangayan kab. Sumenep, Arsan belum bisa dimintai keterangan terkait dugaaan warganya. (Sal)