Jakarta – Status penyerahan dan pengambilalihan perguruan tinggi, politeknik dan akademi semula di bawah pemerintah daerah ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) hingga saat ini masih membingungkan. Tentu saja bila ketidakjelasan itu terus berlarut, bisa merugikan terutama bagi peserta didik.
Komisi X DPR RI mendapatkan informasi tersebut pada saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Aceh beserta jajaran stakeholder bidang pendidikan tinggi dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Reses guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun dan membuat kebijakan di masa mendatang.
“Saya yakin ini tidak hanya di Aceh, tetapi di provinsi lain bahkan di kabupaten kota yang dulu juga membuat perguruan tinggi semacam akademi dan politeknik juga mengalami hal yang sama,” ujar Ketua Tim Kunker Abdul Fikri Faqih kepada Parlementaria di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (01/11/2018).
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga saat ini masih ada akademi atau politeknik yang dulunya milik pemda, belum ada penyelesaiannya. “Harus ada kejelasan apakah kemudian mereka harus mengelola dirinya sendiri menjadi swasta, atau bergabung dengan universitas negeri yang ada? Ini ternyata banyak problematikanya,” tambah Fikri.