Lamongan – Pemain sayap Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lamongan atas tindak pidana kekerasan pada seorang wanita kenalannya.
Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan cantik berinisial SR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, atas ulahnya mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat membenarkan jika pemain Persela sekaligus salah satu bintang Timnas Indonesia U-19 yang juga memperkuat Timnas Senior itu ditahan di Mapolres Lamongan.
“Benar, yang bersangkutan kita lakukan penahanan terkait kasus penganiayaan,” kata Norman saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Jumat (2/11/2018).
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu menuturkan, sebelumnya memang pacar Saddil Ramdani, Anugrah Sekar sempat mencabut laporan polisi pasca mengalami penganiayaan yang diterimanya pada Rabu 31 Oktober 2018. Ia diduga dianiaya Saddil Ramdani saat berada di Gang Magersari, Kelurahan Tumenggungan tepatnya di Mess Persela.
“Memang kemarin sempat dicabut laporannya karena pacarnya masih sayang, tapi ibunya tidak terima sehingga prosesnya dilanjutkan,” tuturnya.
Menurut AKP Norman Hidayat, saat ini Saddil sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap punggawa Timnas Indonesia U-19 itu.
“Kita lakukan penahanan mulai malam kemarin. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya. (bis)