Hukum  

Ketua DPR Bamsoet Mengaku Perihatin Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

Ketua DPR Bamsoet Mengaku Perihatin Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK
Ketua DPR Bamsoet Mengaku Perihatin Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku sangat perihatin atas ditetapkannya Taufik Kurniawan, wakil Ketua DPR, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bamsoet, demikian ia biasa dipanggil, mengatakan sejauh ini belum melakukan berkomunikasi dengan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut Taufik Kurniawan.

Penetepan Taufik sebagai tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Bambang mengaku kaget saat mendapatkan informasi Taufik menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik kabarnya menerima jatah Rp 3,5 miliar

“Bahwa kami kaget dan prihatin. Tentu saja kami mendoakan kepada Pak Taufik untuk bisa menjalankannya dengan tabah proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bambang di Gedung VIP Terminal IB Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa sore.

Soal posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, Bambang mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Bambang mengatakan, penetapan Taufik tidak akan menganggu fungsi dari Pimpinan DPR RI. “Enggak, kami berenam. Lancar-lancar saja,” ujar Bambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Terkait DAK Kabupaten Kebumen Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Dikutip dari Kompas.com

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (sam)