Surabaya – Pemkot Surabaya menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II, Jumat (5/10/18). Kerjasama terkait penyamaan peta pertanahan di Kota Surabaya. Sehingga, segala urusan terkait pertanahan di Surabaya, wajib memakai peta tunggal
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam setahun terakhir, peta tunggal tersebut telah digunakan pemkot untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). Namun, masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan muncul adanya polemik dan klaim lahan.
“Kita sekarang petanya satu. Jadi semua pakai peta yang sama. Jadi BPN pakai peta yang sama. Sebetulnya itu tujuannya (untuk menyamakan koordinat),” kata Risma, Senin (8/10/18).
Untuk menghindari adanya polemik terkait pertanahan, lanjut Risma, ke depannya Pemkot Surabaya akan menggunakan peta tunggal. Menurutnya, fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital. Di antaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.
“Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” ujarnya.
Risma menegaskan, dahulu beberapa pihak tertentu dengan mudah mengklaim kepemilikan lahan. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan titik koordinat antara peta tanah milik BPN dan Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, saat ini pemkot dan BPN menggunakan peta tunggal.
“Dulu orang gampang mengklaim kepemilikan tanah. Sekarang, mereka tidak bisa melakukan hal itu. Karena koordinat-koordinat (lahan) itu sudah terdata di kita,” tegasnya.
Bahkan kedepannya, penggunaan peta tunggal akan menjadi dasar acuan penyelamatan aset pemkot. Risma mengaku hingga saat ini, banyak aset Pemkot Surabaya yang bersengketa telah tuntas diselesaikan bersama pihak Kejari Surabaya dan BPN. “Alhamdulillah, ini terus (dilakukan),” katanya.
Risma optimistis, dengan penggunaan peta tunggal tersebut, akan semakin mendukung progres penyelamatan aset pemkot. Hingga saat ini, penyelamatan aset Pemkot Surabaya menunjukkan hal yang signifikan. Bahkan, kini beberapa aset pemkot sudah tersertifikasi. “Dulu awal saya menjabat,masih empat persen yang tersertifikasi. Sekarang sudah mencapai 60 persen,” imbuhnya. (wt)