Gubernur Lantik Raharto Jadi Plt Walikota Pasuruan

Gubernur Lantik Raharto Jadi Plt Walikota Pasuruan
Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjadi Plt Walikota Pasuruan

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjadi Plt Walikota Pasuruan. Pelantikan berlangsung di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (8/10/2018)

Surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pasuruan kepada Wakil Walikota Pasuruan diserahkan Gubernur kepada Raharto menyusul kasus hukum yang menimpa Walikota Sutiyono oleh KPK benerapa waktu lalu.

Penyerahan SK Plt Walikota ini tertuang dalam surat dengan Nomor 131.425/1806/011.2/2018. Menurut Soekarwo, penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

“Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya,” kata Soekarwo.

Dengan berlakunya SK tersebut, politikus yang akrab disapa Pakde Karwo meminta agar Raharto dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau agar Raharto tetap berkoordinasi dengab Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.

“Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” pungkasnya. (fir)