Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan agar konsep materi pengajaran tentang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN dan HAN) yang dikeluarkan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jatim substansinya tetap satu.
Dirinya tidak ingin konsep materi pengajarannya bermacam-macam alias beraneka meskipun saat ini tumbuh perguruan tinggi yang mengajarkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, tetapi substansi hukumnya harus tetap satu.
“ Jangan tumbuh hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang beraneka,” pinta Gubernur Jatim Soekarwo saat membuka Musda dan Refleksi Akhir Tahun 2018 AP HTM dan HAN Jawa Timur di Surabaya, Jumat (5/10).
Ini perlu disampaikan mengingat negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana konsep tersebut adalah satu negara. Oleh karena itu Pakde Karwo berharap agar Asosiasi Pengajar HTM dan HAN Prov. Jatim membuat materi perkuliahan yang dasar konstitusinya satu.
Selain itu Pakde Karwo juga mengusulkan agar pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara harus terus belajar dari peristiwa riil yang terjadi. Termasuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat.
“Keilmuan kita harus bisa memberikan dorongan pada Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi , hukum harus terus bergerak agar bisa memfasilitasi produk-produk yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Pengajat HTN dan HAN Provinsi Jawa Timur, Dr. Siti Marwiyah, SH, M.Hum mengatakan, musda yang diselenggarakan merupakan agenda untuk memilih Kepengurusan yang baru.
Dengan mengangkat tema “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Hukum Pidana”, diharapkan musda tersebut dapat ikut ambil bagian dalam menyelesaiakan persoalan bangsa tentang hal hukum. Utamanya soal banyaknya kepala daerah yang tertanggkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.
“Apakah mereka ada unsur niatan atau sengaja melakukan tindak korupsi dengan menerima Angpao (Uang Hari Raya) yang jumlahnya tidak seberapa, hingga mereka ditetapkan sebagai orang yang melakukan tindak pidana,” jelasnya. (ais)