Peraturan BPJS Kesehatan Memperlambat Pelayanan Medis

Peraturan BPJS Kesehatan Memperlambat Pelayanan Medis
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Surabaya – Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor No 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat menuai berbagai penolakan. Kali ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya menilai, peraturan baru tersebut dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut. Karena, ia menilai kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata. “Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata,” kata Brahmana.

Diketahui, Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 yang baru saja diterbitkan itu mengatur tentang warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, harus dimulai dari jenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika tidak mampu, kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Sementara itu, kata dia, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48 dan lokasinya belum merata. Rinciannya yakni, 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

“Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun,” ujarnya.

Di sisi lain, peraturan baru itu bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Dalam ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.