Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pasangan suami-istri yang terindikasi menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan panti pijat di kawasan Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya, Jatim.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap pasangan suami-istri tersebut masing-masing berinisial YS, usia 34 tahun, dan FT, usia 35 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya mengontrak sebuah rumah di Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya untuk menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan panti pijat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pasangan suami-istri ini mempekerjakan dua orang perempuan yang masih di bawah umur.
Ruth menyebut kedua perempuan di bawah umur yang dipekerjakan itu sebagai korbannya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua korban dibandrol seharga Rp700 ribu untuk melayani seksual kepada setiap lelaki yang menggunakan jasanya.