SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sidang perkara pidana, penggelapan dengan cara mengangkut barang – barang perabotan rumah tangga yang dibeli oleh saksi Erlina Yasa Putra, kakak dari pelaku, yakni Juliana Yasa Putra, berlangsung di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (29/4/2025). Akibatnya, Erlina Yasa Putra mengalami kerugian senilai Rp25,5 juta. Erlina Yasa Putra dan Juliana adalah kakak adik, putra dari Prayitno Yasa Putra.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menyatakan Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra, melakukan tindak pidana,”Memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Erlina Yasa Putra, kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra, dipersidangan. Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kakak sudah cukup kesabarannya, melihat tingkah laku adiknya yang selalu membuat repot keluarganya.
Sampai yang terakhir dirinya menyewakan rumah untuk adiknya, dan membelikan perabotan rumah yang dibutuhkan, agar adiknya bisa tinggal dengan anaknya dirumah itu, aleh aleh memberikan ucapan terimakasih, malah justru kulakukannya semakin menjadi – jadi, dengan memasukan seorang pria menginap dirumah kontrakan tersebut, setelah ketahuan adiknya diusir, malah bawa semua perabotan yang dibeli oleh saksi.
“Waktu tiga tahun itu panjang yang mulia, dengan kelakuan adik saya (Juliana,red), kalau saya memaafkan dia, saya belum bisa, kalau mengingat perilaku adik saya selama ini,” katanya.
“Kalau ibu tidak mau memaafkan ya gak papa, tapi ada etika Terdakwa untuk meminta maaf, kita tidak memaksa, terang hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda Tuntutan JPU.