Sumenep – Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2015 ini kembali di soal. Dana anggaran sebesar 150 juta di hibahkan oleh Ketua DPRD kab. Sumenep ke Dinas kesehatan dan dikelola untuk pembangunan Gedung Polindes di Desa Palokloan Kecamatan Gapura kab. Sumenep.
Pembangunan polindes didesa palokloan kecamatan Gapura sampai saat ini tidak ada kejelasan sehingga kasus ini terkesan jalan di tempat. Kata Sayfiddin ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) kab. Sumenep (7/9)
Menurut zai sapaan akrabnya, Bantuan Jasmas melalui Dinas Kesehatan ini sangat tidak layak diberikan oleh Ketua DPRD kepada polindes yang kapasitasnya adalah keluarga sendiri dan dibangun di tanahnya sendiri, semestinya di bangun di tanah desa yang peruntukannya untuk desa dan akhirnya akan menjadi aset milik desa. tegasnya
” Saya siap melakukan eksekusi sertifikat kepemilikan tanah, bahwa tanah tersebut adalah milik bidan desa, dan ini sangat tidak layak untuk dibangun polindes, tapi dari pihak DPRD dalam hal ini Ketua Herman Dali Kusuma terkesan melakukan pembiaran terhadap bantuan Jasmas tersebut.
“Saya akan Laporkan ketua DPRD Kab. Sumenep karena sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam undang2 nomor 28 thun 1999 tentang penyelenggara negara yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pasal 1 angka 2.
kata dia, pasal 1 angka 5, bahwa nepotisme adalah stiap prbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yg menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya diatas kepentingan msyarakat, bangsa dan negara, hal ini jelas salah. Pungkasnya
Sementara Ketua DPRD kab. Sumenep, Herman Dali Kusuma sampai berita ini di tulis belum bisa di konfirmasi dan sulit untuk ditemui diruang kerjanya.
Dihubungi via ponsel pribadinya tak merespon, (sal)