BLITAR (Wartatransparasi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menahan Kepala Bidang Sumber Daya Air berinisial HB atau BS dari Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan dan Rakyat Kabupaten Blitar, Kamis (24/04/225).
Setelah pemeriksaan selama lebih dari 9 jam akhirnya HB atau BS mengenakan rompi pink dan di borgol untuk dibawa ke i Lapas Kelas II B Blitar dari Kejari Kabupaten Blitar pada pukul 19.20 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial HB alias BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
“BS sendiri diketahui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025,” jelasnya.
Lanjutnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 06/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2024 di Lapas Kelas II B Blitar.