Blitar  

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso saat membacakan press release

BLITAR (Wartatransparasi.com) – Dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan DAM Kali Bentak (B.8.007) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023, Rabu (23/O4/2025)

Melalui press release yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) saksi yang terdiri dari, 17 (tujuh belas) saksi dari Pemerintahan, 16 (lima belas) saksi dari Pihak Swasta dalam hal ini dari Pihak Konsultan Perencana (CV. Tri Jaya Konsultan), Pihak Penyedia/ Pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama) dan Pihak Konsultan Pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering). 3. (tiga) orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap 108 (seratus delapan) dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B,007) Tahun 2023. Bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Dam Kali Bentak (B.B.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 tersebut, Penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, ” jelasnya.

Kata dia, tersangka itu diantaranya, 1. MB selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

2. “MID” selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Terhadap tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Kelas II B Blitar, dimana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif, yaitu berdasarkan:

1. MB dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.