SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Sebuah perjalanan panjang penuh liku dan keteguhan akhirnya terbayar tuntas oleh hukum. Rudi Mulyono, sosok yang sempat dicopot secara sepihak dari posisinya sebagai Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya, kini resmi kembali mengemban jabatan tersebut setelah memenangkan proses hukum hingga tingkat kasasi.
Tak Terima Dipecat Sepihak, Rudi Mulyono Pilih Lawan Ketidakadilan Lewat Jalur Hukum
Kisah ini bermula sejak 2023, ketika Rudi Mulyono merasa diperlakukan tidak adil oleh jajaran pengurus Yayasan Yatim Mandiri. Pemecatan yang ia terima dilakukan melalui rapat yang digelar tanpa melibatkan seluruh anggota pembina yayasan. Tidak ingin menyerah pada ketidakadilan, Rudi menggandeng Kantor Hukum Achmad Wachdin, SH, MH untuk memperjuangkan haknya lewat jalur peradilan.
Kuasa hukum Rudi, Achmad Wachdin, menegaskan bahwa pemecatan itu cacat prosedur. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa rapat pembina yang digelar untuk memberhentikan kliennya tidak sah karena hanya melibatkan kubu tertentu.
“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujar Achmad kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).
Lebih lanjut, Achmad membeberkan bahwa dua anggota pembina lainnya, Nur Hidayat dan Sumarno, tidak diundang dalam rapat itu. Padahal, berdasarkan anggaran dasar yayasan, keputusan hanya dianggap sah jika disepakati oleh minimal empat orang pembina yang diundang secara resmi.
Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan, Rudi Mulyono Kembali Jadi Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri