BLITAR (Wartatransparasi.com) – Warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa mereka, Senin (21/04/2025).
Warga didampingi oleh organisasi Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) saat menyerahkan laporan resmi kepada Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri.
Laporan yang diserahkan memuat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, dengan bukti berupa dokumen resmi, data faktual, dan pengaduan masyarakat.
Salah satu perwakilan warga, Mahathir, menjelaskan bahwa tidak ada realisasi fisik pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dikerjakan menggunakan dana BKK sebesar Rp.100 juta. Dana tersebut telah dicairkan pada 30 September 2020, namun hingga kini jalan sepanjang 380 meter itu masih berupa tanah makadam.
“Tidak ada kegiatan pembangunan dari Oktober hingga Desember 2020. Akhirnya, pihak desa meminjam dana sebesar Rp100 juta dari BUMDesma untuk mengembalikan dana BKK yang tidak direalisasikan,” ujar Mahathir.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti pengelolaan anggaran sebesar Rp.138.515.850,00 dari Dana Desa 2020 untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana desa. Diduga, dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan dilaksanakan, sehingga pemerintah desa kembali menggunakan pinjaman dari BUMDes sebesar Rp. 75 juta, yang hingga kini belum dilunasi.
Ketua FMR, Erdyn Subchan, menyatakan bahwa pihaknya turut mendampingi warga agar kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami menilai ini bukan hanya maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan,” ujarnya.
Masyarakat menduga terjadi penyimpangan berupa:
1. Penggunaan dana desa tanpa prosedur keuangan yang sah,