KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan pipa PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri tahun anggaran 2021 kembali terhenti. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali, yang memimpin penanganan perkara ini, dikabarkan tidak masuk kerja karena sakit.
Wartatransparansi mendatangi kantor Kejari Kota Kediri pada Selasa pagi, 16 April 2025. Seorang petugas penerima tamu memberikan informasi bahwa Nur Ngali baru tidak masuk kerja.
“Baru hari ini Pak Nur tidak masuk karena sakit. Namun saya tidak tahu sakitnya apa,” kata petugas tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Mandeknya proses penyelidikan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap kelanjutan kasus yang menyeret proyek senilai Rp 2,2 miliar di salah satu perusahaan milik Pemkot Kediri tersebut. Sejumlah pihak, termasuk dari internal PDAM dan rekanan swasta, telah dimintai keterangan oleh koprs adyaksa, namun belum ada kepastian hukum dari kejaksaan.