SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi tengah menyusun untuk membentuk “Kabinet Surabaya Berkah” menjadi simbol semangat perubahan birokrasi yang berpihak pada rakyat. Nama ini diperkenalkan sebagai padanan lokal dari “Kabinet Merah Putih” di tingkat nasional.
Dalam memilih figur Kepala Perangkat Daerah (PD) yang akan mengisi Kabinet Surabaya Berkah, menurut Eri, menerapkan kriteria ketat. Pemilihan dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan transparan, termasuk penyampaian visi-misi yang disiarkan secara langsung melalui live streaming.
“Saya mencari orang yang berani, memiliki komitmen dalam menjalankan aturan, inovatif, dan humanis,” katanya.
Demi memastikan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar formalitas, Eri melakukan evaluasi terhadap paparan visi-misi para kandidat. Ia menilai sebagian besar masih bersifat umum, sehingga diperlukan tolok ukur yang lebih konkret, terutama untuk perangkat daerah yang menangani isu-isu strategis.
“Ambil contoh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dengan volume sampah mencapai 1.600 ton per hari, komitmen yang diharapkan harus terukur, misalnya target penurunan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi 1.300 ton,” urainya.
Begitu juga dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Wali kota dua periode ini menegaskan bahwa penanganan banjir harus berdasarkan target yang jelas dan terukur.
“Saat menyelesaikan permasalahan titik banjir, para calon harus mampu menyebutkan secara spesifik penurunan jumlah titik banjir, dari angka berapa menjadi berapa,” katanya.
Dalam sektor transportasi dan perhubungan, Eri melihat potensi besar yang belum tergarap secara optimal, khususnya dari sektor parkir. Ia meminta calon Kepala PD memberikan gagasan konkret terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini ada berapa titik parkir? Jika target PAD dari sektor parkir ditetapkan sekian, maka penambahan titik parkir baru harus disertai kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Selain itu, sektor pajak parkir dari restoran yang ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya juga tak luput menjadi perhatian. Ia menyampaikan bahwa tempat makan wajib menyediakan lahan parkir, dan bila tidak, akan dikenai pajak berdasarkan potensi pendapatan parkirnya.
“Artinya, jika tidak menyediakan lahan parkir yang memadai, restoran akan dikenakan pajak parkir yang dihitung berdasarkan estimasi potensi pendapatan parkirnya,” terangnya.