Tim Gabungan Mengamankan 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern

Tim Gabungan Mengamankan 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern
Tim gabungan saat berada di salah satu toko modern di Jalan Basuki Rachmat Surabaya.

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bersama tim gabungan, mengamankan 18 juru parkir (jukir) liar yang mangkal di 16 titik toko modern. Penertiban jujur liar akan terus menyasar ke ratusan toko modern lainnya.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah menerima adanya aduan dari masyarakat soal parkir liar yang marak terjadi di toko modern.

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui beberapa kanal aduan, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Cal Center (CC) 112, hingga media elektronik maupun cetak,” kata Jeane, kemarin.

Dalam penindakan kali ini, Pemkot Surabaya menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Jeane menyebutkan, pelaksanaan penertiban dan pengamanan kali ini bagian menjadi dua regu di dua wilayah sekaligus.

Dari 16 toko modern tersebut, lanjut Jeane, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang jukir liar. Tim gabungan juga menyita sebanyak 18 KTP dan 3 rompi jukir yang masa aktifnya telah kedaluarsa. Para jukir yang terjaring terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.

Editor: Wetly