Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Eri Dampingi Karyawan Lapor Polisi

Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Eri Dampingi Karyawan Lapor Polisi
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

SURABAYA – Pemkot Surabaya memastikan untuk mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan ijazah dikecualikan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

Eri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelasnya, Senin (14/4/2025).

Dari sisi hukum, lanjut Eri, Pemkot Surabaya sudah mengirimkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan.

Eri telah meminta Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk mendampingi pegawai yang ijazahnya ditahan untuk melapor ke polisi. “Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Penulis: Wetly