DPRD Surabaya Marah, Mihol Kamuflase Berupa Es Krim

DPRD Surabaya Marah, Mihol Kamuflase Berupa Es Krim

Surabaya (Wartatransparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya apresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil mengidentifikasi es krim yang mengandung alkohol (minuman keras). Pihaknya juga menyampaikan soal pentingnya penindakan tegas serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk pangan yang berpotensi membahayakan generasi muda.

Baktiono mengatakan, kasus semacam ini harus segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena telah masuk ranah pidana. Es krim rasa mihol itu sangat membahayakan anak- anak kerena penjualannya secara bebas.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Es krim yang seharusnya dikonsumsi anak-anak, justru dimanfaatkan untuk memasukkan minuman keras. Ini sudah sangat meresahkan dan harus dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya kepada awak media di ruang komisi B DPRD Surabaya, Selasa(08/04/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa peredaran makanan atau minuman yang mengandung zat berbahaya bukan hanya terbatas pada es krim, tetapi juga bisa terjadi pada produk lain seperti permen. Untuk itu Pemkot Surabaya segera menindak lanjuti penemuan makanan yang mengandung alkohol itu.

“Ada kekhawatiran permen-permen yang beredar juga mengandung zat berbahaya, termasuk narkoba. Ini bisa menjadi pintu masuk agar anak-anak kecanduan sejak dini dan pada akhirnya merusak jaringan otak mereka,” ungkapnya.

Baktiono menduga, ada upaya dari skenario jahat untuk melemahkan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap tenant-tenant yang menjual produk makanan, terutama di pusat perbelanjaan.

Ditempat yang sama ketua komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif menyatakan, bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak tenant maupun pemilik usaha yang menjual es krim tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Penulis: Sumardji