Stan Es Krim Beralkohol 40 Persen di Surabaya Disegel, Viral di Medsos

Stan Es Krim Beralkohol 40 Persen di Surabaya Disegel, Viral di Medsos
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan penjual es krim mengandung alkohol di salah satu mal Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan penjual es krim mengandung alkohol di salah satu mal Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

Langkah ini diambil setelah viralnya rekaman video di media sosial yang menampilkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Dalam video beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol. Terlihat pula menu buku yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Petugas Satpol PP mendatangi langsung stan es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” jelas Yudhistira.

Penulis: Wetly