Paslon Sujatno – Ida, Klarifikasi Terkait Dugaan Pembagian Sembako Jelang Pemungutan Suara

Paslon Sujatno – Ida, Klarifikasi Terkait Dugaan Pembagian Sembako Jelang Pemungutan Suara

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Menjelang PSU tanggal 22 Maret 2025 paslon 03 Sujatno Ida memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan pembagian sembako pada warga di lokasi PSU desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.Mereka memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada dengan membagi sembako jelang PSU.

Hendrad Subiyakto Juru bicara paslon nomor urut 3 menyampaikan Cabup dan Cawabup yang diusung PDI Perjuangan, PPP, PKS, dan Partai Gelora itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Bawaslu. “Sebagai warga negara yang taat, paslon datang ke bawaslu untuk mengklarifikasi laporan yang diregistrasi Bawaslu yang menyangkakan, beliau-beliau membagi sembako,” kata Hendrad, Selasa (18/3/2025).

Hendrad menjelaskan paslon Sujatno – Ida memang secara door to door datang ke warga di Desa Selotinatah dan Desa Nguri untuk menyapa. Sekaligus, melakukan sosialisasi PSU karena banyak warga yang tahu mengenai PSU.

Mas Jatno dan Mbak diajak relawan dan simpatisan untuk menyapa pemilih. Beliau tidak pernah memberikan sembako. Tidak membawa dan tidak tahu keberadaan sembako itu.” Tidak tahu siapa yang menyiapkan, siapa yang membagikan,” ucap Hendrad.

Dengan adanya klarifikasi ini Hendrad berharap apa yang dilakukan paslon 03, laporan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. “Jangan sampai fakta yang ada berbicara sebalikmya.” tegas Hendrad.

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, membenarkan kedatangan paslon 03 terkait laporan dugaan bagi-bagi sembako.
“Ditanya seputar pembagian sembako itu, apakah benar ada pembagian sembako seperti yang dilaporkan. Kalau memang ada, siapa yang membagikan,” ungkap Ramzi. Bawaslu Magetan menyatakan akan melakukan pleno hari ini untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.(*)

Penulis: Rudi Ardy